Kalteng.WahanaNews.co, Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng berhasil menangkap kurir, penerima, dan pemasok narkoba jenis sabu seberat 409 gram beserta beberapa barang bukti lainnya tanpa adanya perlawanan di dua lokasi yang berbeda.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono di Palangka Raya, Senin (26/2/2024), mengatakan dua kurir sabu tersebut berinisial MI dan AN, sedangkan penerima barang haram tersebut berinisial JR dan pemasok sabu tersebut berinisial JD.
Baca Juga:
BNNP Bali Gerebek Narkoba, Oknum Polisi Tertangkap Diserahkan ke Propam
"Empat orang yang terlibat dalam perkara narkotika ini juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Joko Setiono saat jumpa pers di kantornya.
Dia menjelaskan, sebelum ditangkapnya keempat tersangka tersebut awalnya anggota BNNP Kalteng menerima laporan terkait pengiriman sabu dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat ke Kota Sampit, Kalimantan Tengah.
Dengan adanya informasi tersebut anggota BNNP setempat langsung melakukan observasi lapangan pada, Jumat 16 Februari 2024 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Trans Kalimantan wilayah Kabupaten Seruyan tim mencurigai dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor trail jenis Yamaha WR 155 R warna biru.
Baca Juga:
BNNP Banten Musnahkan Ganja 4.479 Gram dan Sabu 148,211 Gram
Kemudian tim membuntuti dua orang yang dicurigai tersebut, hingga memasuki wilayah Kota Sampit. Sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Bumi Raya I Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut.
"Ketiganya berhasil ditangkap saat mereka hendak melakukan transaksi antara MI, AN dan JR. Saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan sabu dengan berat 409 gram lebih yang dibungkus plastik klip," ucapnya.
Jenderal berpangkat bintang satu itu mengungkapkan, hasil dari interogasi dari ketiga tersangka yang ditangkap terlebih dahulu, anggota BNNP akhirnya berhasil menangkap pemasok barang haram tersebut berinisial JD dari Kota Pontianak.
"Kami melakukan kolaborasi dengan BNNP Kalimantan Barat untuk menangkap JD pemasok sabu yang dibawa oleh MI dan AN tersebut. Anggota berhasil menangkap JD pada Jumat (16/2/2024) sekitar pukul 20.00 WIB di Maestro Hotel yang terletak di Jalan Slt. Abdurrahman," bebernya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka yang kini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) BNNP Kalteng paling rendah seumur hidup dan paling tinggi hukuman mati.
[Redaktur: Patria Simorangkir]