Ditambahkan perwira Polri berpangkat melati tiga itu, anggota BNNP tidak hanya berhenti sampai di situ saja saat dilakukan pengembangan para pelaku yang diamankan mengaku bahwa mereka diperintahkan oleh seseorang dengan nama panggilan A untuk mengambil narkotika jenis sabu.
Setelah ditelisik, ternyata A adalah salah satu narapidana di Lembaga Pemasyarakatan di wilayah Kalimantan Tengah, hingga timnya melakukan pengembangan kasus ke Lapas tersebut dan berhasil mengamankan A diduga berperan sebagai orang yang memerintahkan.
Baca Juga:
BNNP Bali Gerebek Narkoba, Oknum Polisi Tertangkap Diserahkan ke Propam
"Selain yang diamankan, kami juga menyita satu buah handphone yang diduga sebagai sarana komunikasi peredaran gelap narkoba jenis sabu tersebut. Selanjutnya para pelaku yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka langsung di giring ke BNNP Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif," demikian Agus.
Dari pengungkapan tersebut, untuk JG dikenakan Pasal 114 (1) Jo Pasal 111 (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan untuk AA, HM, DA dan JP dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 20029 tentang Narkotika dan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 20 tahun penjara dan seumur hidup.[ss]