KALTENG.WAHANANEWS.CO, Sukamara - Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah, Masduki, sangat menyesalkan keterlambatan pembangunan gedung baru UPT Puskesmas Jelai yang dimulai pada 30 Juli 2024 dan seharusnya selesai pada 27 Desember 2024.
“Kita lakukan survei sekaligus monitoring terkait dengan keterlambatan pembangunan puskesmas yang ada di Kecamatan jelai ini. Namun, hingga saat ini (15 April 2025, red) ternyata memang betul masih belum selesai,” ucapnya di Sukamara, Selasa (15/4/2025).
Baca Juga:
Tingkatkan Penegakan Pajak, Samsat Kotim dan Bapenda Gelar Razia Gabungan Kendaraan
Menurut Masduki, pembangunan puskesmas ini sudah melewati masa kontrak selama empat bulan dan kondisi bangunan masih belum selesai. Seharusnya, hal tersebut tidak boleh terjadi karena sudah menyalahi aturan.
“Mereka menjanjikan bahwa pembangunan ini akan diselesaikan hingga akhir bulan ini (30 April 2025). Seharusnya hal ini tidak bisa terjadi keterlambatan seperti ini. Karena pembangunan ini menggunakan uang rakyat, dan rakyat berharap ini harus segera selesai, sehingga fasilitas kesehatan ini bisa segera dipergunakan,” ungkapnya.
Masduki menyampaikan, pembangunan UPT Puskesmas Jelai ini menggunakan anggaran DAK Fisik bidang kesehatan tahun anggaran 2024 dengan nilai mencapai Rp8 miliar lebih. Dia menjelaskan bahwa sudah tertera jelas dalam aturannya untuk masa pembangunan dan masa pengawasannya.
Baca Juga:
Anggota DPRD Kalteng Minta Payung Hukum Kuat Cegah Sengketa Lahan Daerah
“Ini uang negara, enggak boleh dibuat main-main begini. Sudah melewati waktu dari perjanjian kerjasama bahkan hingga empat bulan namun masih minta tenggang waktu lagi. Ini jelas seperti tawar menawar dengan pemerintah jelas sudah sangat tidak boleh,” tegasnya.
Dia juga sangat menyayangkan, bahwa pembayaran untuk pekerjaan pembangunan UPT Puskemas Jelai tersebut ternyata sudah terbayarkan semuanya, sementara pembangunan belum selesai dan melewati masa tahun anggaran dalam kontrak.
“Saya sangat sesalkan hal ini. Jelas ini merupakan proyek yang sungguh sangat luar biasa salahnya. Meskipun, perwakilan dari pihak dari pemegang pekerjaan pembangunan ini menyampaikan akan segera merampungkan pekerjaan hingga akhir bulan ini, namun ini sudah menyalahi aturan. Tentu akan kita lakukan monitoring lagi nantinya kalau memang belum selesai maka akan kita lakukan tindakan-tindakan selanjutnya,” kata Masduki.