WahanaNews-Kalteng | Seorang remaja ditangkap anggota Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah Kompol Ronny M Nababan, Kamis, mengatakan pelaku pencabulan anak di bawah umur yang kini sudah mendekam di sel Mapolresta setempat berinisial GD (19) warga asal Pulau Jawa.
Baca Juga:
Pelecehan Seksual di Dalam Bus, Transjakarta Dukung Korban Tempuh Jalur Hukum
"Pelaku yang belum lama di Kota Palangka Raya itu, kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perkara pencabulan," katanya di Palangka Raya.
Ronny menjelaskan, perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak di bawah umur tersebut pada hari Sabtu 3 September 2022.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya, tersangka melancarkan perbuatan tidak senonoh tersebut kepada korban, di sebuah rumah yang berada di wilayah Kota Palangka Raya pada hari itu sekitar pukul 10.30 WIB.
Baca Juga:
Pelecehan Seksual dalam Hubungan Sedarah adalah Pelanggaran Moral, Merusak Tatanan Nilai Kekeluargaan dan Kemanusiaan
"Saat itu korban belajar mengaji di sebuah rumah bersama pelaku, kemudian pelaku tergiur sehingga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut," ungkapnya.
Terkuaknya perbuatan tersangka, korban pun melaporkan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Setelah mendengarkan cerita dari anaknya, orang tuanya yang merasa tidak terima dan melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan tersebut kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya.
"Selain menahan tersangka penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti atas kasus tersebut," bebernya.