Perwira Polri berpangkat melati satu itu menambahkan, tersangka GD selain sudah mendekam di sel Mapolresta setempat dirinya juga masih menjalani penyidikan oleh penyidik setempat, guna mengetahui apa maksud dari perbuatannya tersebut.
"Atas perbuatannya itu, kini tersangka terancam Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara," demikian Ronny. [ss]