WahanaNews-Kalteng | Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi pelapor Edy Mulyadi, Silvianus Tri Rumiansyah Tului, di sidang lanjutan kasus 'tempat jin buang anak'. Silvianus mengaku sakit hati atas pernyataan Edy hingga akhirnya melaporkan Edy ke polisi.
"Jadi pernyataan Saudara Terdakwa bahwa lokasi IKN (Ibu Kota Nusantara) yang baru adalah tempat jin buang anak, lokasi yang jauh, dan menyebutkan Kalimantan, terus bilang 'siapa yang mau tinggal di sana kuntilanak? Genderuwo?'. Itu yang membuat sakit hati orang asli dan pendatang Kalimantan," ujar Silvianus saat menjadi saksi di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (14/6/2022).
Baca Juga:
Kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak': Edy Mulyadi Dituntut 4 Tahun Penjara
Silvianus merupakan warga Balikpapan, Kalimantan Timur. Dia mengaku sudah tinggal di Balikpapan selama 39 tahun.
"Memang ada genderuwo?" tanya jaksa.
"Tidak, Pak, yang tinggal saya dan keluarga saya," jawabnya.
Baca Juga:
Suku Dayak Masih Tunggu Edy Mulyadi Minta Maaf soal 'Jin Buang Anak'
"Itu yang membuat Anda terluka?" timpal jaksa dan diamini Silvianus.
Hakim kemudian bertanya Silvianus soal pernyataan Edy yang melukai hatinya. Silvianus mengatakan kalimat 'tempat jin buang anak' itu yang melukai perasaannya.
"(Kalimat Edy yang membuat sakit hati) jin buang anak, genderuwo, kuntilanak, dan tidak ada investor yang mau bekerja, sebagiannya saya lupa," ujarnya.