Kalteng. Wahananews.co - Para pelanggan PLN seringkali bertanya-tanya berapa kisaran harga token listrik prabayar maupun listrik pintar yang telah ditetapkan oleh pihak PLN.
PLN menetapkan nominal tertentu jumlah token yang bisa dibeli oleh para pelanggannya.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Token listrik per kWh ditentukan oleh masing-masing penjual sesuai harga masing-masing.
Pihak penjual ada yang menjual token listrik dengan harga lebih rendah atau lebih tinggi dari harga yang telah ditentukan oleh PLN sesuai dengan biaya administrasi masing-masing wilayah.
PLN secara resmi menetapkan harga token listrik sebagai berikut:
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Harga token yang dibeli
Pulsa listrik yang diterima (PPJ 3 persen)
Konversi Listrik dari Nominal (PPJ 3 persen)