WahanNews-Kalteng | Inilah besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah 2023.
UMK di berbagai wilayah Provinsi Kalimantan Tengah pada 2023, telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Baca Juga:
Disnakertrans Sulawesi Tenggara Dorong Pembentukan Dewan Pengupahan di Sultra
Sugianto Sabran selaku Gubernur Kalimantan Tengah menginformasikan bahwa kenaikan UMK di setiap daerah Kalimantan Tengah mencapai 7-9 persen, termasuk di wilayah Sukamara.
Mengutip dari kalteng.tribunnews.com, UMK Kabupaten Sukamara 2023 mencapai Rp 3.389.398.
Sebelumnya, besaran UMK di Sukamaraadalah Rp 3.110.304.
Baca Juga:
Pemprov Gorontalo dan Forkopimda Bahas Besaran UMP Tahun 2025 di Gorontalo
Besaran UMK/UMR Kota Sukamara dari Tahun 2019-2023:
- UMK/UMR Sukamara Tahun 2019: Rp 2.845.234
- UMK/UMR Sukamara Tahun 2020: Rp 3.088.502