Apabila, tanggal pencairan THR telah ditetapkan, maka pihaknya akan segera menyampaikan ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyerahkan Surat Perintah Membayar (SPM). Kemudian, BKAD akan memproses Surat Perintah Penyediaan Dana (SP2D).
Juma’eh melanjutkan, pada April 2024 ini ada dua pembayaran yang akan dilaksanakan pihaknya, yani gaji ASN dan THR.
Baca Juga:
Pemkot Surabaya Rencanakan Konser Internasional di Kawasan THR dan TRS
Sehubungan dengan ini, pihaknya berharap tanggal pencairan dana untuk kedua hal tersebut dibedakan guna menghindari terjadinya kekeliruan, serta memudahkan bagi ASN untuk membedakan besaran gaji dan THR yang diterima.
“Kami berharap pencairannya dibedakan, misalnya tanggal 1 untuk gaji dan tanggal 2 untuk THR. Karena kalau jadi satu repot juga teman-teman di Bank Kalteng. Tapi yang pasti karena PP sudah terbit semua siap kami bayarkan,” tuturnya.
Juma’eh menambahkan, nominal THR yang disebutkan di atas untuk PNS, CPNS dan PPPK, tidak termasuk tenaga kontrak atau honorer. Untuk THR tenaga kontrak atau honorer masih menunggu kebijakan dari bupati.
Baca Juga:
Aduan Sementara di Posko THR, Kemnaker Catat 1.187 Kasus
[Redaktur: Patria Simorangkir]