"Untuk itu mari kita terus bekerja keras untuk memberikan kontribusi terbaik kita demi masa depan yang lebih cerah dan sejahtera," katanya.
Kepala Dinas Perkimtan Barito Utara Fery Kusmiadi melalui Sekdis Perkimtan Arianto mengatakan maksud dan tujuan rakor ini adalah terselenggaranya sinergisitas dan kolaborasi antar pemangku kepentingan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Baca Juga:
Fasilitasi Orang Meninggal, Anim Imamuddin Serahkan 1,4 Hektar Lahan untuk TPU Warga Kranggan
Untuk selenggara pencatatan aset daerah serta dalam rangka pengamanan aset daerah.
"Langkah awal dalam proses pengadaan tanah harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, serta menghormati hak-hak setiap individu yang terdampak," katanya.
Adapun pengadaan tanah yang telah dilaksanakan Dinas Perkimtan Barito Utara dalam tiga tahun terakhir ini adalah pengadaan tanah untuk perluasan tempat pemakaman umum (TPU) Kilometer 7 sejumlah persil dengan luas 0,98 hektare (telah selesai dan dalam proses legalisasi aset). Kemudian pengadaan tanah untuk pembangunan bendung di Desa Jamut Kecamatan Teweh Timur sejumlah 6 persil dengan luas 1,19 hektare (masih dalam tahapan pelaksanaan).
Baca Juga:
Mantan Gubernur Bengkulu A. Razie Yahya Meninggal Dunia
Pengadaan tanah untuk pelebaran jalan nasional (dari simpang Polimat Sampai simpang Bandara HMS) di Kelurahan Jingah dan Desa Hajak kecamatan Teweh Baru sejumlah 23 persil dengan luas 0,27 hektare (masih dalam tahap pelaksanaan).
"Saya ingin mengajak semua pihak untuk bekerja sama dengan baik. Kita harus memastikan bahwa seluruh tahapan pengadaan tanah ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang terbaik bagi semua pihak. Apabila ada permasalahan atau kendala yang muncul, mari kita selesaikan dengan kepala dingin dan semangat kerja sama,” kata dia.
[Redaktur: Patria Simorangkir]