Sedangkan mengenai aspirasi warga Tionghoa di Sampit yang meminta kemudahan pengurusan aset, terkhusus lahan yang telah dikuasai oleh pemerintah sejak 1965 agar dikembalikan, masih perlu dipelajari oleh mantan Gubernur Kalteng periode 2005-2015 ini.
Apalagi permintaan pengembalian aset berupa lahan yang awalnya milik warga Tionghoa di Sampit tersebut bertujuan untuk membangun sekolah tiga bahasa, dan terbuka bagi seluruh anak-anak di Kalteng, terkhusus di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Baca Juga:
ReJO Pro Gibran Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Sultan Nadjamuddin jadi Ketua DPD RI
"Saya akan terlebih dahulu mempelajari aspirasi warga Tionghoa di Sampit. Tetapi tentunya kita harus tetap mengacu dan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia," demikian Teras Narang.[ss]