KALTENG.WAHANANEWS.CO, Buntok - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Selatan, Kalimantan Tengah, bersama tim anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait efisiensi anggaran, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
"RDP itu nantinya dilaksanakan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," kata Ketua DPRD Barito Selatan, HM Farid Yusran usai memimpin rapat Badan Musyawarah (Banmus) di Buntok, Selasa (8/4/2025).
Baca Juga:
Pansus III DPRD Kalsel Lakukan Studi Komparasi Raperda Pembiayaan Tahun Jamak ke Banten
Ia mengatakan, RDP itu dilaksanakan untuk mengetahui apa saja yang dilakukan pemerintah kabupaten Barito Selatan terkait dengan esiensi anggaran tersebut.
Dalam kegiatan itu, DPRD juga ingin mengetahui berapa besaran anggaran dari esiensi dan kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
"Meskipun esiensi anggaran itu nantinya disusun melalui Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan, namun DPRD perlu mengetahuinya terlebih dahulu," jelasnya.
Baca Juga:
Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin Mengundurkan Diri Sebelum Masa Jabatan Berakhir
Selain itu ia juga menyampaikan, sesuai jadwal yang telah disusun, pada April ini DPRD akan melakukan pendalaman terhadap sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah diajukan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan beberapa waktu lalu.
Pendalaman terhadap sejumlah raperda yang diajukan itu dilaksanakan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Selatan.
"Sebelum dilaksanakan pembahasan, mereka nantinya melaksanakan kaji banding ke daerah-daerah yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tersebut," terangnya.