"Hal tersebut karena ada beberapa kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu, untuk fakir miskin dan orang tidak mampu masuk dalam kategori pemberi bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)," kata dia.
Dia mengatakan, PBI JK disalurkan secara langsung oleh pemerintah ke Badan Penyelenggara Bantuan Sosial (BPJS) Kesehatan, bukan diberikan langsung kepada penerima.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Gelar Media Workshop Bertajuk Potret Satu Dekade Program JKN dan Tantangan Pemerintahan Baru
"Hal ini sudah melalui verifikasi Dinas Sosial PMD setempat karena mereka yang lebih mengetahui kriteria masyarakat miskin dan kurang mampu sesuai kebijakan pemerintah daerah masing-masing," kata Cipta Margana.
[Redaktur: Patria Simorangkir]