Secara khusus Kurniawan menegaskan, pihaknya di Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur akan siap bersinergi di lapangan agar kegiatan bongkar muat bisa berjalan dengan baik dan tidak menyalahi peraturan yang berlaku.
Sangat disayangkan jika potensi cukup besar di sektor kepelabuhanan tidak dioptimalkan. Apalagi Kotawaringin Timur sudah memiliki regulasi berupa Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Penyeberangan di Air.
Baca Juga:
DPRD Surabaya Dukung Peningkatan Fungsi Balai RW oleh Pemkot Surabaya
[Redaktur: Patria Simorangkir]