WahanaNews-Kalteng | Dua pelaku pencurian sepeda motor di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang berhasil dibekuk anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta setempat, terancam lima tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan, Senin, mengatakan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berhasil ditangkap masing-masing bernama Abdurrahman Fauzi warga Jalan Mendawai dan Fahriyandi alias Yandi warga Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya ditangkap di dua tempat yang berbeda.
Baca Juga:
Tersangka yang Curi Motor Demi Persalinan Istri Dibebaskan Kejari Bogor
"Kedua pelaku ini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan diancam kurungan penjara selama lima tahun. sedangkan barang bukti berupa dua unit sepeda motor juga sudah diamankan di Mapolresta Palangka Raya," katanya.
Dia menuturkan, kedua pelaku itu saat dilakukan pemeriksaan mengaku bukan satu jaringan. Namun keduanya sama-sama melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor milik warga kota setempat.
Mengenai modus operandi mereka, satu mencuri dengan cara berpura-pura memesan makanan, ketika korbannya lengah sepeda motor korban langsung dibawa kabur, sebelumnya kunci sudah di duplikat oleh pelaku.
Baca Juga:
Komplotan Pencuri Sepeda Motor Antar Kabupaten Diringkus Polisi: Tindak Kejahatan yang Terungkap
"Satunya melakukan pencurian motor milik kerabatnya sendiri," katanya.
Ronny menegaskan, kedua pelaku yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, menangkap Abdurrahman Fauzi setelah timnya menerima laporan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Usai menerima laporan tersebut, anggota Satreskrim Polresta Palangka Raya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya, tersangka berhasil dibekuk di sebuah tempat di Jalan Mendawai, pada Rabu (19/10) lalu.