WahanaNews-Kalteng | Ramadan sebentar lagi dan kemudian dilanjutkan dengan Lebaran Idul Fitri.
Satu hal yang dinanti-nantikan oleh jutaan pegawai negeri sipil dan karyawan swasta di Indonesia adalah Tunjangan Hari Raya (THR).
Baca Juga:
Pemerintah Anggarkan Rp 99,5 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2024
THR biasanya dibayarkan dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri.
Besaran THR yang akan diterima biasanya satu bulan gaji tanpa potongan pajak dan administrasi.
Tak heran banyak pihak yang sangat berharap THR bisa cair secepatnya agar mereka bisa memiliki pesiapan jelang Idul Fitri.
Baca Juga:
Drajad Wibowo: Chemistry Pak Prabowo dengan Mba Ani Enggak Jalan
Khusus untuk instansi pemerintahan, THR diperuntukkan bagi seluruh PNS, TNI, Polri, Jaksa dan para pensiunan pegawai pemerintahan.
Berdasarkan regulasi, THR itu hanya diberikan kepada para pegawai golongan III ke bawah.
Sedangkan para pejabat eselon I dan II, tidak dijatahkan oleh pemerintah pusat.