Tunjangan hari raya itu akan segera ditransfer langsung ke rekening masing-masing.
Dan, biasanya pencairan THR tersebut dilakukan sebelum lebaran Idul Fitri.
Baca Juga:
Astaga! Mesin Rp 50 Juta Cuma Ditulis US$ 7, Purbaya Bongkar Modus Licik Importir
Sesuai regulasi, realisasi THR dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Bila demikian, berarti aparatur penyelenggara pemerintahan, akan segera menerima THR.
Tak hanya THR, aparatur sipil negara juga akan menerima Gaji ke-13.
Baca Juga:
Menteri Keuangan Tanggapi Bantahan Gubernur Jabar Soal Dana Mengendap Rp4,1 Triliun
Bahkan tunjangan tambahan penghasilan pun akan dibayar hampir bersamaan.
Dengan demikian, pencairan THR dan Gaji ke-13 akan segera dilakukan.
Menyangkut jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13, itu telah dibocorkan oleh anak buah Menteri Keuangan, Sri Mulyani.