Kalteng.WahanaNews.co, Sampit - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menegaskan bahwa jika calon legislatif (caleg) terpilih terlibat dalam kasus tindak pidana, maka mereka berpotensi untuk kehilangan haknya untuk dilantik.
“Caleg berpotensi gugur apabila terlibat tindak pidana dan sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi di Sampit, Minggu (2/6/2024).
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Padang Terima Uang Pengganti dari Terpidana Kasus Korupsi KONI
Hal ini disampaikan sehubungan dengan adanya salah satu caleg terpilih DPRD Kotim pada Pemilihan Legislatif 2024 yang terlibat kasus tindak pidana korupsi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Rifqi menjelaskan, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka masih memiliki hak yang sama dengan warga negara Indonesia pada umumnya. Artinya, pada tahap ini kesempatan caleg terpilih yang terlibat tindak pidana untuk menduduki kursi DPRD, masih ada.
Namun, jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan caleg terpilih tersebut bersalah dan ditetapkan sebagai terpidana, maka kesempatan untuk dilantik dan menduduki kursi dewan pun gugur.
Baca Juga:
Pendirian BAKI Disambut Positif sebagai Badan Penyelesaian Sengketa Olahraga Tunggal di Indonesia
“Kendati demikian, pelantikan itu ranahnya DPRD. Mekanismenya berada di internal DPRD. Kewajiban kami hanya sampai penetapan caleg terpilih,” ujarnya.
Penggantian Antar Waktu (PAW), tetapi penunjukan PAW ini merupakan kewenangan DPRD dan partai yang bersangkutan. Tugas KPU sebagai penyelenggara Pemilu Legislatif sampai pada penetapan caleg terpilih yang daftarnya diserahkan ke DPRD, kemudian diproses untuk pelantikan sesuai surat keputusan Gubernur.
Sementara itu, pada Jumat (31/5/2024) lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotim berinisial AU dan bendaharanya BP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI setempat tahun anggaran 2021-2023.