Mereka terdiri dari Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia, Dewan Direksi PT Garuda Indonesia, dan Pejabat setingkat Vice President PT Garuda Indonesia.
Juga memeriksa Dewan Komisaris PT Citilink Indonesia, Dewan Direksi PT Citilink Indonesia, Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600, Tim Pengadaan Pesawat Bombardier CRJ -1000 NG, dan Satuan Pemeriksa Internal PT. Garuda Indonesia.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Jaksa Agung juga menyampaikan, penyidik telah menyita sebanyak 580 dokumen yang telah dilakukan klaster berdasarkan jenis pengadaan pesawat ATR maupun CRJ. Selain itu ada barang bukti elektronik sebanyak satu unit handphone, serta satu kotak/dus berisi dokumen persidangan dalam perkara yang ditangani KPK.
Soal kerugian keuangan negara, kata dia, penyidik telah melakukan permintaan perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP Pusat dan telah dilakukan gelar perkara antara Kejagung dengan BPKP.
"Serta telah diperoleh kesimpulan adanya kerugian keuangan negara dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 dan saat ini proses perhitungannya sedang dilakukan oleh Tim Auditor dari BPKP," kata jaksa agung soal kasus Garuda Indonesia. [Ss]