Kalteng.WahanaNews.co, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur (Kotim), yaitu AU sebagai Ketua dan BP sebagai Bendahara KONI setempat, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan di Palangka Raya, Kamis (20/6/2024), mengatakan sudah beberapa waktu telah menetapkan DPO terhadap dua tersangka dugaan korupsi di KONI Kotim karena yang bersangkutan tidak mengindahkan tiga kali pemanggilan sebagai tersangka.
Baca Juga:
KPU Kalteng Tetapkan 22 TPS Khusus untuk Pilkada Serentak 2024
"Benar kami sudah menetapkan sebagai DPO, karena mereka mereka tidak kooperatif ketika dilakukan pemanggilan untuk diperiksa penyidik," kata Douglas.
Dia menuturkan, dengan penetapan DPO maka pihaknya akan melaksanakan penjemputan paksa terhadap dua orang tersebut yang kini keberadaannya juga belum diketahui.
Sedangkan dalam waktu dekat ini, pihaknya juga segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait di Kotim untuk membantu melakukan penjemputan dan memeriksa para tersangka.
Baca Juga:
Politisi Demokrat Basirun Sahepar Dilantik Jadi Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya
"Sebenarnya hari ini dua tersangka hari ini dilakukan pemeriksaan sesuai dengan jadwal pemanggilan yang ketiga kalinya, namun mereka tidak datang dan dijadikan DPO," ucapnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik Kejaksaan Tinggi juga masih berusaha mencari tahu apa penyebab dua tersangka hingga terhambatnya mereka tidak mau menghadiri pemeriksaan.
Bahkan juga sudah ada 50 saksi yang dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan kasus korupsi pada dana hibah KONI Kotim tersebut, salah satunya diantaranya adalah Bupati Kotim Halikinnor.
"Untuk pak Bupati Kotim diperiksa sebagai saksi di Kota Sampit beberapa waktu lalu," ungkapnya.
Douglas juga menambahkan, bahwasanya tidak menutup kemungkinan dalam perkara ini diduga kuat ada penambahan tersangka. Maka dari itu kasus ini terus dilakukan pemeriksaan agar perkara ini rampung dan bisa disidangkan.
"Meskipun saya tidak lagi menjabat sebagai Aspidsus Kejati Kalteng lagi nantinya karena saya dimutasi ke Kejari Pasuruan di Jawa Timur, perkara ini tetap lanjut dan akan ditangani oleh tim Aspidsus Kejati Kalteng nantinya," ujar Douglas.
Untuk diketahui, AU dan BP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim tahun anggaran 2021-2023 pada hari Jumat 31 Mei 2024 lalu.
Terkait perkara tersebut, kerugian negara dalam perkara itu penyidik masih menunggu laporan hasil perhitungan kerugian negara dari auditor.
Atas perbuatannya tersebut, AU disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sedangkan BP disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
[Redaktur: Patria Simorangkir]