Kalteng.WahanaNews.co, Palangka Raya - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menetapkan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai Hub Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP) untuk tahun 2024.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng Sri Widanari dihubungi dari Palangka Raya, Kamis (10/10/2024), menjelaskan, pembentukan Hub JIPP ini bertujuan membangun budaya inovasi sekaligus melembagakan inovasi.
Baca Juga:
Kementerian PANRB Setujui 26.319 Usulan Kebutuhan ASN Kementerian PUPR
"Hingga pada akhirnya baik kementerian, lembaga ataupun perangkat daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan inovasi pelayanan publik yang lebih kolaboratif," jelasnya.
Sri memaparkan Hub JIPP adalah pengimplementasian dari pembinaan inovasi meliputi penciptaan, pengembangan, dan pelembagaan inovasi.
"Hal ini dilaksanakan dalam rangka percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik," tuturnya.
Baca Juga:
Pemprov Banten Prioritaskan Penguatan Pendidikan dan Infrastruktur 2025 dalam Musrenbang
Hub Jaringan Inovasi Pelayanan Publik diharap semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan beberapa dampak, di antaranya memudahkan pengembangan inovasi pelayanan publik, membangun budaya inovasi di daerah, menumbuhkan model-model inovasi pelayanan publik baru, hingga memberi informasi kepada masyarakat terkait praktik baik inovasi pelayanan publik
Di sisi lain, Pemprov Kalteng berkomitmen untuk terus menjaga serta memacu kualitas pelayanan publik pada berbagai sektor, baik yang sifatnya administrasi, maupun pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan dan lainnya.
Selama ini berbagai upaya dalam menunjang kualitas pelayanan publik di lingkup Pemprov Kalteng juga didukung inovasi-inovasi yang semakin memberi kemudahan bagi masyarakat.