Kalteng.WahanaNews.co, Sampit - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mencatat setidaknya sudah 400 pegawai setempat yang mendapat kenaikan pangkat, baik itu yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Jumlah ASN yang mengajukan kenaikan pangkat dan sudah keluar surat keputusan (SK) ada 400 lebih, yaitu untuk periode Februari, April dan Juni,” kata Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu di Sampit, Minggu (9/6/2024).
Baca Juga:
Pj Wali Kota Tangerang Nurdin Tekankan Keharmonisan Keluarga Pengaruhi Kualitas Kerja Pegawai
Ia menjelaskan, data tersebut berdasarkan usulan kenaikan pangkat periode Februari, April dan Juni, sementara periode yang tersisa adalah untuk usulan Agustus, Oktober dan Desember.
Masih terbuka kesempatan bagi pegawai Kotim untuk mengajukan usulan kenaikan pangkat. Menindaklanjuti realisasi penghentian proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian, mulai Januari 2024 Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode kenaikan pangkat bagi pegawai yang sebelumnya berlaku dua periode menjadi 6 periode.
Aturan ini dituangkan dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang periodisasi kenaikan pangkat PNS. Sejauh ini, ada tiga periode yang sudah berjalan dan memasuki periode keempat, yakni Agustus yang sedang tahap pengusulan.
Baca Juga:
Ardhiyanto Ajak Pimpinan DPRK Subulussalam Bantu Perjuangkan Nakes Bakti Agar Bergaji Tahun Depan
“Adanya enam periodisasi kenaikan pangkat ini memberikan kesempatan lebih bagi pegawai untuk mengajukan kenaikan pangkat, kalau dulu menumpuk dalam dua periode sekarang terbagi enam,” ujarnya.
Ia berharap pegawai Kotim bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk mengajukan kenaikan pangkat yang tentunya berimbas pada kesejahteraan mereka. Terlebih kini periodisasi kenaikan pangkat lebih banyak dan rentang waktunya tidak terlalu jauh.
Misalnya, pegawai tidak sempat mengajukan pada periode Juni bisa mengajukan pada periode Agustus dengan rentang waktu hanya dua bulan. Berbeda dari sebelumnya yang mengharuskan pegawai menunggu paling tidak enam bulan untuk periode kenaikan pangkat selanjutnya.