“Kami juga memfasilitasi usulan kenaikan pangkat ini melalui aplikasi E-Layanan, kalau dulu perlu berkas yang banyak untuk usulan, sekarang cukup dipindai atau scan lalu unggah. Tidak perlu pakai kertas dan fotokopi lagi,” lanjutnya.
Kamaruddin menambahkan, di lingkungan Pemkab Kotim saat ini ada lebih dari 7.000 pegawai dan semua memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan kenaikan pangkat.
Baca Juga:
159 CPNS Kota Pagar Alam Tanam Pohon Pinus di Kawasan Tugu Rimau sebagai Syarat Pelantikan
Namun, tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satu syaratnya, bagi usulan kenaikan pangkat reguler empat tahun sekali bisa mengajukan kenaikan pangkat. Sedangkan, untuk tenaga fungsional boleh di bawah empat tahun asalkan memenuhi angka kredit yang ditentukan.
Ia menambahkan, dalam pengajuan kenaikan pangkat ini BKPSDM Kotim hanya menampung usulan, adapun yang memberikan keputusan adalah BKN. Usulan yang masuk ke aplikasi milik BKPSDM akan diteruskan ke aplikasi BKN.
Berikutnya, BKN melakukan verifikasi dan menerbit SK dalam bentuk file yang kemudian diteruskan ke BKPSDM kabupaten. Lalu, BKPSDM akan mengirimkan file SK tersebut ke pegawai yang bersangkutan agar bisa dicetak.
Baca Juga:
Pantau Kedisplinan ASN, Pemkab Nias Barat Terapkan Aplikasi E-Presensi
[Redaktur: Patria Simorangkir]