WahanaNews-Kalteng | Polisi telah memeriksa 12 saksi kasus dugaan penipuan investasi robot trading platform DNA Pro. Kerugian yang dilaporkan korban terkait investasi tersebut mencapai Rp 97 miliar lebih.
"Terkait platform ini modus yang digunakan berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro dengan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida. Dalam hal ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4).
Baca Juga:
Tahun 2022, Banyak yang Terjebak di Robot Trading
Menurut Ahmad, para saksi yang diperiksa merupakan pelapor di antaranya RS, RBK, RK, JG, SR, DN, HW, ES, SA, YH, WN, dan satu saksi ahli perdagangan yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Adapun kasus ini total kerugian sebanyak Rp 97 miliar lebih, termasuk lima laporan pengaduan yang masuk per tanggal April 2022. Hingga saat ini kasus masih dalam proses," kata Ahmad.
Polisi memastikan akan memeriksa semua pihak terlibat dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro. Termasuk juga dari kalangan artis.
Baca Juga:
Satu Tersangka Net89 Meninggal, Polri: Penyidikan Jalan Terus
"Pasti akan diperiksa semua yang terkait dengan persoalan ini akan dimintai keterangan," kata dia.
Sebanyak 242 orang pengguna robot trading dari perusahaan DNA Pro mengaku telah merugi hingga Rp73 miliar. Mereka kemudian melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada Bareskrim Polri.
"Kami di sini diberikan kuasa sebanyak 242 orang dengan kerugian Rp73 miliar lebih lah ya," kata kuasa hukum korban, Juda Sihotang dari LQ Indonesia Law Firm di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/4).