Juda menjelaskan, laporannya digabungkan dengan laporan yang sebelumnya sudah terdaftar di Bareskrim Polri dengan nomor register B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus.
Dia mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa nomor rekening pihak-pihak DNA Pro.
Baca Juga:
Tahun 2022, Banyak yang Terjebak di Robot Trading
"Kita langsung menyerahkan berkas beserta bukti-buktinya dan saya serahkan semua nomor rekening mulai dari founder, co-founder, leader dari PT nasabah DNA, saat itu juga langsung diblokir semua," jelas Juda.
Juda mengungkap para korban telah bergabung DNA Pro sejak April 2021 hingga Januari 2022. Mereka diiming-imingi investasi yang bisa dicairkan kapan saja tanpa batas.
Namun sejak Kantor DNA Pro disegel Polri pada 28 Januari 2022, para pengguna robot trading ini tidak dapat mengambil uang mereka.
Baca Juga:
Satu Tersangka Net89 Meninggal, Polri: Penyidikan Jalan Terus
Akibat hal tersebut, sebanyak 56 orang dilaporkan. Mulai dari pendiri PT DNA, komisaris, direksi, founder, direksi utama, dan co founder, leader bahkan top leader.
Pasal yang dipersangkakan dalam laporan adalah Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Para korban tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Papua, Ambon, Medan, Surabaya, Jember semua ada, Bali, dan Bandung.