Kalteng.WahanaNews.co, Palangka Raya - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) Zuli Eko Prasetyo menyelesaikan pendidikan pada Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Muhammadiyah Palangkaraya (UMPR).
"Pak Zuli Eko Prasetyo baru saja menyelesaikan program RPL dengan masa studi dua semester pada program studi Administrasi Negara (Adna)," kata Ketua Program Studi (Kaprodi) Adna Fisipol UMPR Milka MAP di Palangka Raya, Rabu (22/5/2024).
Baca Juga:
Dana BOS Rp1,2 Miliar Dipakai Judi Online, Diusut Polresta Bengkulu
Dia mengungkapkan, ujian skripsi Ketua DPRD Kabupaten Seruyan itu dilaksanakan pada Selasa (21/5) di ruang sidang tugas akhir Fisipol UMPR lantai tiga.
Masa persidangan skripsi dilakukan selama 60 menit dengan dosen Pembimbing Ketua Prodi Adna. Bertindak sebagai penguji utama Rektor UMPR Dr Muhammad Yusuf dan ketua penguji Dekan Fisipol UMPR Dr Irwani.
"Judul skripsi yang disusun pak Ketua DPRD Kabupaten Seruyan dalam implementasi peran dan fungsi DPRD dalam rangka mewujudkan good governance," kata Milka.
Baca Juga:
Pentingnya Keseimbangan antara Kemudahan dan Privasi dalam Perlindungan Konsumen
Fisipol UMPR terus melaksanakan program RPL sebagai upaya dan peran pendidikan tinggi dalam meningkatkan kapasitas serta sebagai proses pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang.
Program RPL di Fisipol UMPR diberlakukan pada program studi (Prodi) dengan minimal akreditasi B atau kategori baik sekali dan akreditasi A atau kategori unggul.
RPL salah satunya ditujukan bagi orang yang berpengalaman kerja, tetapi secara teoritis dan kualifikasi pendidikan belum diakui secara gelar.