Terkait dengan kekhawatiran pekerja tak bisa mendapatkan pesangon ketika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri atau habis masa kontrak, Nihayatul menilai hal itu akan diatur secara lengkap dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Pengganti JHT (dengan skema yang lama) ada JKP, jaminan kehilangan pekerjaan. Ini sebentar lagi akan di-launching. Aturannya juga sudah ada, bisa cek di PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” ujarnya.
Baca Juga:
Aturan Terbaru: Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu hingga 56 Tahun
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan, klaim JHT BPJS Ketenegakerjaan bisa dilakukan sebelum memasuki usia 56 tahun.
Namun demikian, klaim hanya dibatasi sekitar 10 persen dan 30 persen. Rinciannya yaitu 30 persen untuk kebutuhan kredit perumahan atau sekitar 10 persen untuk kebutuhan lainnya.
Klaim JHT 100 persen hanya bisa dilakukan pada usia 56 tahun sesuai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Baca Juga:
Menaker: Pembayaran JHT Paling Lama 5 Hari
"(JHT) dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu, telah mengikuti kepesertaan sebanyak 10 tahun minimal. Nilai yang dapat diklaim paling banyak 30 persen dari jumlah JHT untuk kredit perumahan atau paling banyak 10 persen untuk kebutuhan di luar kebutuhan perumahan," kata Airlangga dalam konferensi pers. [Ss]