"Kami menunggu itikad baik mantan kades untuk datang dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, jika tidak kunjung datang juga maka kami akan masukan yang bersangkutan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," tegasnya.
Kajari itu menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya mengingat ada beberapa pencairan anggaran selalu dibuat rekomendasi atau disetujui untuk pencairannya, padahal telah dilakukan verifikasi baik di lapangan (fakta) maupun administrasi. [As]