Kalteng.WahanaNews.co, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menggelar sosialisasi mengenai perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta penerapan pajak hiburan sebesar 40 persen.
“Kegiatan hari ini untuk memberikan informasi yang baik dan benar kepada wajib pajak, sehingga mereka mengetahui aturan yang baru,” kata Bupati Kotim Halikinnor yang diwakili Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim Ramadansyah di Sampit, Rabu (24/7/2024).
Baca Juga:
KPK Dalami Kasus Proses Lelang Proyek yang Melibatkan Walkot Semarang & Suami
Bertempat di aula salah satu hotel di Kota Sampit, sosialisasi ini melibatkan di antaranya perwakilan kantor, instansi dan satuan kerja vertikal, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, kepala desa, perbankan, Kadin, GPPI, PHRI, Perusda, dan wajib pajak.
Hadir pula narasumber dari Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah. Ramadan menjelaskan, kegiatan ini untuk menyosialisasikan Perda Kotim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan pada 2 Januari 2024 lalu.
Perda tersebut dibuat sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) sekaligus, mencabut Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang lama yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang berimplikasi pada perubahan kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pungutan pajak dan retribusi daerah.
Baca Juga:
Bapenda Kota Bengkulu Tindak Tegas Petugas Parkir Sewakan Lahan ke PKL
Sebelum disahkan, Perda Kotim Nomor 1 Tahun 2024 telah melalui tahap konsultasi publik dan pembahasan dengan DPRD setempat, sehingga sudah bisa diterapkan di lingkungan Pemkab Kotim.
“Perda yang baru ini perlu kami sosialisasikan, karena ada beberapa perubahan terkait dengan pajak dan retribusi daerah yang sebelumnya. Di antaranya ada beberapa potensi pajak yang dihapuskan, sehingga ini perlu menjadi perhatian bersama,” tuturnya.
Dengan adanya penghapusan sejumlah potensi pajak dan retribusi daerah tersebut, pihaknya ingin mengoptimalkan pendapatan dari potensi pajak yang tersisa.