Oleh sebab itu, melalui sosialisasi ini diharapkan para wajib pajak memiliki pengetahuan tentang pentingnya membayar pajak dan pada akhirnya akan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.
Tujuannya meningkatkan pendapatan asli daerah yang nantinya dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat Kotim.
Baca Juga:
KPK Dalami Kasus Proses Lelang Proyek yang Melibatkan Walkot Semarang & Suami
“Kami meminta dukungan dari para seluruh masyarakat dan pengusaha selaku wajib pajak atau wajib retribusi untuk bersama sama pemerintah melaksanakan perda tersebut,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga kembali menyosialisasikan tentang penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khusus jasa hiburan, seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa sebesar 40 persen, naik cukup signifikan dari besaran pajak sebelumnya, yakni 10 persen.
Rencana penerapan pajak hiburan ini sebenarnya sudah lama diumumkan, namun karena adanya protes dari pengusaha di berbagai daerah di Indonesia sehingga penerapannya tertunda.
Baca Juga:
Bapenda Kota Bengkulu Tindak Tegas Petugas Parkir Sewakan Lahan ke PKL
Namun, karena pajak hiburan sudah diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, maka suka tidak suka aturan tetap diterapkan.
Kendati demikian, Pemkab Kotim tetap berupaya membantu para pengusaha dengan mengambil persentase terkecil dari rentang yang diatur dalam Undang-Undang, yaitu mulai 40 hingga 75 persen.
“Kita di Kotim mengambil persentase terkecil, yakni 40 persen. itupun masih ada pengusaha yang keberatan, tapi karena ini amanah Undang-Undang tetap kita jalankan,” demikian Ramadansyah.