Kalteng. WahanaNews.co - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (KPU Kalteng) mengajak warga luar daerah yang beraktivitas di provinsi atau kabupaten/kota memanfaatkan layanan pindah memilih guna memastikan dapat menggunakan hak suara pada Pilkada 2024.
"Layanan pindah memilih ini bisa diakses dengan mendatangi kantor KPU setempat," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Kalteng Wawan Wiraatmaja di Palangka Raya, Kamis.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Dia menerangkan, ada dua batas waktu untuk pindah memilih ini. Pertama batas 15 Januari dan kedua batas pada 7 Februari 2024.
Layanan pindah memilih ini bisa diakses oleh pekerja yang menjalankan tugas ditempat lain pada saat pemungutan suara, menjalankan rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga, penyandang disabilitas yang menjalankan perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
Kemudian menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan atau lembaga pemasyarakatan, melaksanakan tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam atau bekerja di luar domisilinya.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Salah satu yang menjadi perhatian KPU pada layanan pindah memilih adalah adalah mahasiswa karena batasnya 15 Januari 2023. Kalau terlambat memproses pindah memilih, mahasiswa tidak kehilangan haknya dan tetap bisa memilih di tempat asal. Contohnya, lanjut dia, misal mahasiswa dari Medan, nanti kembali ke Medan.
Diantara syarat pindah memilih itu adalah surat tugas yang ditandatangani pimpinan atau perusahaan dan cap basah, surat keterangan rawat inap dari layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
Kemudian surat keterangan dari panti sosial, panti rehabilitasi, surat pernyataan kepala lapas atau kepala rutan, surat keterangan belajar dari kampus atau lembaga pendidikan lain, fotokopi KTP elektronik atau KK terbaru, surat dari BNPB atau kepala desa/lurah atau pemberitaan dari media massa jika terkait bencana. Semua disesuaikan dengan kategori dari masyarakat yang mengajukan pindah memilih.