"Sebagai tambahan, pekerja mandiri pun seperti pedagang pasar yang berasal dari luar bisa mengajukan pindah memilih. Karena tidak punya pimpinan tapi memang nyata bekerja di luar domisili, maka data dukungnya berupa Surat Pernyataan yang bersangkutan bermaterai beserta KTP-el/KK," kata Wawan.
Dia mengungkapkan, saat ini sejumlah petugas KPU di wilayah Kalteng juga telah melayani layanan pindah memilih. Seperti di KPU Kabupaten Kapuas yang melayani Ketua Persit Chandra Kirana Kodim 1011 Kapuas dan pengurus Persit.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Di Kabupaten Kotim, KPU melayani kepala Badan Pusat Statistik dan warga lain. Di Kabupaten Barito Selatan, KPU setempat melayani permohonan pindah memilih Penjabat Bupati Barsel Deddy Winarwan.[ss]