Kalteng.WahanaNews.co, Kuala Kurun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mengalokasikan dana sebesar Rp3 miliar sebagai honor kepada ribuan petugas yang tergabung dalam Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Umum Serentak 2024 di wilayah ini.
Dengan komitmen ini, KPU turut memastikan bahwa para petugas memiliki penghargaan yang layak atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam menjaga proses demokrasi yang transparan dan adil.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
“Semua petugas KPPS di Gunung Mas sudah menerima honor yang menjadi hak mereka,” ucap Ketua KPU Gunung Mas Elfrinst G Tumon di Kuala Kurun, Selasa (20/2/2024).
Dia menjelaskan, honor bagi ketua KPPS dan anggota KPPS tentunya berbeda. Untuk ketua mendapat honor senilai Rp1,2 juta, sedangkan anggota KPPS mendapat honor senilai Rp1,1 juta.
Di Gunung Mas terdapat 390 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang tersebar di 127 desa/kelurahan di 12 kecamatan. Satu TPS terdapat satu orang ketua KPPS dan enam orang anggota KPPS.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Dengan demikian, rincian honor untuk ketua KPPS secara keseluruhan adalah senilai Rp468 juta, sedangkan untuk honor anggota KPPS secara keseluruhan adalah senilai Rp2,574 miliar. Artinya KPU Gunung Mas menggelontorkan Rp3,042 miliar untuk honor petugas KPPS.
Diingatkannya, petugas KPPS yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dikenakan potongan pajak penghasilan atau PPh. Besaran PPh juga tergantung dari golongan yang bersangkutan.
“Potongan PPh hanya berlaku bagi petugas KPPS yang berstatus ASN, sedangkan untuk petugas KPPS yang berstatus non ASN tidak dikenakan PPh. Itu memang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” bebernya.