Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan, Rabu (15/6) mengatakan, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolresta setempat.
"Tersangka juga dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," demikian Ronny.[ss]