WahanaNews-Kalteng | Seorang mahasiswi berinisial DKS (22) yang nekat membunuh dan membuang bayinya sendiri dari hasil hubungan gelap dengan pacarnya di Palangka Raya, Kalimantan Tengah terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan saat jumpa pers, Senin, di mapolresta setempat mengatakan, pasal yang diterapkan terhadap DKS yakni Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 Perlindungan anak.
Baca Juga:
Resmikan Rehabilitasi Infrastruktur Pendidikan di Kalteng, Jokowi: Kita Harap Manfaat Hasilkan SDM Unggul
"Yaitu setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan mengakibatkan meninggal dunia dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp3 miliar," kata Ronny.
Dia menuturkan, saat ini DKS juga sudah mendekam di rumah tahanan Mapolresta Palangka Raya dan kasus ini juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kasus tersebut.
Untuk barang bukti penyidik juga menyita satu bilah gunting warna hitam orange yang digunakan tersangka untuk memotong ari-ari pada bayi.
Baca Juga:
Mentan Ajak Petani Kalteng Percepat Optimasi dan Pompanisasi
Kemudian satu lembar daster motif bunga yang dikenakan tersangka ketika melahirkan, satu lembar kain motif batik digunakan untuk membungkus bayi yang sudah meninggal.
"Selanjutnya potongan kapas ada bercak darah, yang didapat dari kamar WC atau toilet. satu lembar potongan seng tempat bayi setelah dibuang dari angin-angin wc dan satu lembar selimut berlubang warna putih merah," ucapnya.
Perwira Polri berpangkat melati satu itu membeberkan kronologis peristiwa tersebut, pada Sabtu (10/9) sekitar pukul 01.00 WIB tersangka merasa sakit dan mules seperti mau buang air besar.
lalu tersangka saat itu langsung menuju wc dan jongkok. pada saat jongkok dia mengejan dan tiba-tiba keluar seorang bayi berjenis kelamin laki-laki yang jatuh dalam kloset.
Karena panik tersangka melihat bayi tersebut langsung menarik tali pusar ari-ari bayi hingga putus dan mengangkat bayi tersebut.
"Takut teman satu kontrakannya tersebut mengetahui kejadian itu, tersangka langsung mendekap mulut bayi hingga meninggal dunia lalu bayi tersebut dibuang melalui angin-angin wc, setelah itu tersangka membersihkan semua bercak darah di dalam wc sehingga temannya tidak mengetahui kejadian itu," ungkap Kasat Reskrim.
Terkuaknya perbuatan wanita berambut panjang dan memiliki perawakan yang gempal tersebut, pertama kali diketahui oleh salah satu temannya satu kontrakannya itu sendiri.
Sekitar pukul 05.00 WIB, temannya di belakang rumah dan mendekati bagian wc rumah. Alangkah terkejutnya temannya itu melihat ada bayi tergeletak di atas seng.
"Saat itu temannya itu memanggil tersangka dan menyuruhnya untuk mengangkat dan membawanya ke dalam rumah dalam kondisi meninggal," bebernya.
Ditambahkan Ronny, tersangka saat itu juga mengakui bahwa bayi tersebut ia yang melahirkan dan hasil dari hubungan gelap dengan pacarnya.
"Pacar tersangka tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan itu, sehingga, mahasiswi di salah satu perguruan tinggi Kota Palangka Raya menyembunyikan hal itu dari teman-temannya," demikian Ronny M Nababan.
Saat dihadirkan dalam jumpa pers yang dilakukan jajaran Polresta Palangka Raya, tersangka yang menggunakan baju tahanan berwarna orange itu juga tidak kuasa menahan air matanya dan menyesali perbuatannya itu. [ss]