WahanaNews-Kalteng | Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti sabu seberat satu kilogram lebih dari seorang tersangka berinisial AR (43) yang ditangkap beberapa waktu lalu.
Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna dalam jumpa persnya di Palangka Raya, Senin mengatakan berdasarkan data yang ada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya telah menyita narkotika jenis sabu dengan total 1.142 gram dari tangan tersangka.
Baca Juga:
Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba
"Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba jenis apapun di wilayah hukum kami, maka dari itu barang bukti sabu milik tersangka 1 kilogram lebih ini dimusnahkan," katanya.
Dalam pemusnahan narkoba sebanyak itu juga melibatkan sejumlah stakeholder seperti Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palangka Raya yang dilaksanakan di lobi mapolresta setempat.
Pemusnahan barang bukti milik tersangka AR tersebut, dimasukkan dalam sebuah toples kaca dengan cara dilarutkan menggunakan air dan dicampur cairan pembersih lantai.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
"Dimana, pengungkapan tindak pidana aarkotika ini diungkap di Jalan Hiu Putih IX Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya," kata Andiyatna.
Perwira Polri berpangkat melati dua itu menuturkan, untuk pasal disangkakan pada AR yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan.
"Polresta Palangka Raya tidak akan memberi ruang terhadap para pengedar, bandar dan kurir narkoba sekalipun, untuk melancarkan aksinya di wilayah hukum kami. Kami akan diberantas sampai ke akarnya peredaran narkoba ini," bebernya.