Terkait peluang adanya peradilan Pemilu yang ideal di masa depan, Mahfud menjelaskan akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam upaya menjawab kebutuhan tersebut.
"Ide dasarnya kita terima dan implementasinya nanti sambil kita diskusikan ke depan dan saya sudah memikirkan untuk berkoodinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar menyiapkan pemilu tahun 2024, karena memang ada pesan dalam Pasal 157 UU Nomor 10 Tahun 2016, bahwa harus ada peradilan khusus minimal untuk Pilkada serentak tahun 2024," pungkas Mahfud. [As]