WahanaNews-Kalteng | Masyarakat Dayak di Barito Timur, Kalimantan Tengah mendesak Edy Mulyadi diproses hukum.
Mereka mendesak agar Edy Mulyadi segera diproses sesuai undang-undang dan hukum adat Dayak yang berlaku.
Baca Juga:
Bupati Barito Timur: Kepala Desa Diminta Terus Berinovasi dan Kreatif Bangun Desa
Hal itu disampaikan masyarakat Dayak, tokoh adat Dayat serta ormas yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nansarunai Bela Borneo saat menggeruduk kantor DPRD Barito Timur.
Desakan itu disampaikan karena pegiat media sosial Edy Mulyadi telah menyinggung perasaan dan melakukan penghinaan dengan mengatakan bahwa Kalimantan adalah tempat jin buang anak.
Di hadapan para anggota DPRD Barito Timur, masyarakat Dayak menyampaikan enam isi pernyataan sikap yang disampaikan. Di antaranya mendesak agar Edy Mulyadi segera diproses hukum
Baca Juga:
Pemerintah Kalimantan Tengah Gelar Pasar Murah di SMAN 1 Dusun Tengah
Koordinator Aliansi Masyarakat Nansarunai Bela Borneo, Hengky A Garu menyatakan, meski sudah ada pernyataan maaf dari Edy Mulyadi, namun di Kalimantan mereka memiliki lembaga adat yang masih dijunjung tinggi.
Menurut mereka, hukum adat tetap berlaku bagi Edy Mulyadi. "Hukum adat tetap berlaku kepada saudara Edy Mulyadi. Kepada pemerintah, dalam hal ini Kapolri suapaya mengusut dan menindak sesuai hukum dan berlaku," tegasnya.
Masyarakat Dayak berharap agar kasus ujaran kebencian ini segera ditindak lanjuti guna memberikan efek jera dan ke depan tidak ada lagi orang yang melecehkan masyarakat Kalimantan.