"Efek dari penggunaan sabu tersebut, tersangka muncul hasrat untuk melakukan perbuatan pelecehan tersebut," katanya.
Budi menambahkan, terkait kasus pencurian tiga unit sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka di Kota Palangka Raya, masih dilakukan pengembangan.
Baca Juga:
Viral Dugaan Pelecehan Sesama Pria di Angkot Jaktim, Polisi Turun Tangan
"Yang jelas dari tiga laporan kepolisian (LP) kasus pencurian sepeda motor ancaman kurungan penjaranya lima tahun, sedangkan untuk pencabulan hukumannya 15 tahun," demikian perwira Polri berpangkat melati tiga itu.[ss]