Kalteng.WahanaNews.co, Kotim - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Kalimantan Cabang Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, memberikan tanggapan terhadap permintaan pemerintah daerah terkait pengembangan terminal penumpang Pelabuhan Sampit yang belum dapat dilaksanakan karena terkendala oleh ketentuan pasca merger.
"Perlu diketahui pada 2021 lalu Pelindo telah merger, jadi segala kebijakan terkait aset Pelindo harus menunggu persetujuan kantor pusat," kata Manager Terminal Pelabuhan Sampit Tri Purbo A Waluyojati di Sampit, Kamis (11/4/2024).
Baca Juga:
Pelindo-Indomaret Berkolaborasi Sediakan 400 Tiket Gratis Bagi Pemudik
Lebih jelasnya, pada 1 Oktober 2021 Merger Pelindo secara resmi telah terlaksana, dengan ditandatanganinya Akta Penggabungan empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Layanan Jasa Pelabuhan.
BUMN tersebut antara lain, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV, melebur ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II yang menjadi surviving entity.
Merger Pelindo ini berimbas pada perubahan beberapa regulasi, salah satunya terkait aset. Kebijakan dari manajemen Pelindo saat ini mengatur agar aset lama baru boleh diusulkan untuk penghapusan minimal dua tahun setelah merger.
Baca Juga:
Persiapan Pelindo Regional 3 untuk Arus Mudik Lebaran 2024 yang Meningkat
Penghapusan dimaksudkan agar nilai dari aset tersebut bisa dihitung dari nol. Setelah usulan penghapusan disetujui baru dilakukan pembangunan.
"Sebelumnya kami memang sudah merencanakan untuk pengembangan terminal penumpang, tapi karena adanya merger kita harus mulai dari awal lagi pengusulannya. Setelah usulan penghapusan disetujui baru turun persetujuan pembangunannya,"
jelasnya. la melanjutkan, saat ini memang sudah dua tahun sejak merger namun untuk proses usulan pun