Kalteng.WahanaNews.co, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara menerima sertifikat merek dari Asosiasi Kelompok Anyaman Rotan Kecamatan Gunung Purei yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.
"Penghargaan ini juga sekaligus atas partisipasi dalam mendorong Pendaftaran Indikasi Geografis dan Program One Village One Brand di Kalteng," kata Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis di Muara Teweh, Jumat (23/2/2024).
Baca Juga:
Anggota DPR RI Komisi XIII, Maruli Siahaan, Hadiri RDP Evaluasi Kinerja Kemenkumham
Sertifikat tersebut diserahkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Muhammad Mufid kepada Pj Bupati Barito Utara Muhlis pada acara Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalteng di Palangka Raya.
"Kami sampaikan terima kasih kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng atas apresiasi dan proses pendaftaran indikasi geografis produk Kabupaten Barito Utara, dan sertifikat merk untuk Asosiasi Kelompok Anyaman Rotan Kecamatan Gunung Purei," katanya.
Menurut dia, ini merupakan semangat bagi Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk berperan dan terus melakukan apa saja yang dapat diberikan dalam mendukung kelestarian produk daerah di Kabupaten Barito Utara menjadi indikasi geografis.
Baca Juga:
Dukung Transformasi Kemenkumham, Bupati Tapteng Hadiri Undangan Audiensi Kanwil Kemenkum Sumut
Penandatanganan komitmen bersama peningkatan pendaftaran dan perlindungan indikasi geografis, akan semakin mendorong produk unggulan daerah ini yang memiliki karakteristik dan dapat didaftarkan menjadi indikasi geografis.
"Seperti yang disebutkan oleh direktur Merek dan Indikasi Geografis bahwa Barito Utara memiliki kekayaan intelektual dengan merk Beras Talun Koyem,” kata Muhlis.
Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Muhammad Mufid mengatakan indikasi geografis merupakan bagian dari kekayaan intelektual di mana menjadi satu tanda yang tanpa disadari sudah lama ada dan secara tidak langsung menunjukkan kekhususan pada suatu barang dari daerah tertentu, tanda tersebut selanjutnya digunakan untuk menentukan asal usul barang tersebut.