“Untuk itu, kita harus terus memastikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan daerah,” katanya.
Dinas Lingkungan Hidup pun berharap semua pihak berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan itu sehingga nantinya dapat memberikan masukan yang bermanfaat dalam menyusun KLHS RPJMD Kota Palangka Raya Besar tahun 2025-2029 dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dokumen yang andal.
Baca Juga:
Fraksi PKS DPRD Kalsel Apresiasi Lima Prioritas Pembangunan untuk Provinsi 2025
Pelaksanaan KLHS RPJMD Kota Palangka Raya ini pun meliputi pengkajian tentang pengaruh kebijakan, rencana, dan program terhadap kondisi lingkungan hidup di satu wilayah.
"Kemudian juga perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan dan program serta rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan," kata Yusran.
[Redaktur: Patria Simorangkir]