"Sedangkan untuk rincian formasi PPPK Pemkab Gumas dapat dilihat di laman resmi BKPSDM Gumas yakni di bkpsdm.gunungmaskab.go.id/," kata dia.
Dirinya juga menegaskan bahwa seleksi penerimaan PPPK tidak dipungut biaya. Pemkab mengimbau agar tidak mempercayai jika ada orang/pihak tertentu/oknum, yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
Baca Juga:
175 PPPK Tahap II Terima SK, Bupati Ray Bena Ingatkan Agar Tak Terlena Euforia, Tunjukan Loyalitas serta Kinerja
"Keputusan panitia seleksi penerimaan PPPK di lingkup Pemkab Gumas bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," demikian Richard.
[Redaktur: Patria Simorangkir]