"Sedangkan untuk rincian formasi PPPK Pemkab Gumas dapat dilihat di laman resmi BKPSDM Gumas yakni di bkpsdm.gunungmaskab.go.id/," kata dia.
Dirinya juga menegaskan bahwa seleksi penerimaan PPPK tidak dipungut biaya. Pemkab mengimbau agar tidak mempercayai jika ada orang/pihak tertentu/oknum, yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
Baca Juga:
Pj Bupati HSU Zakly Asswan Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Raperda APBD 2025
"Keputusan panitia seleksi penerimaan PPPK di lingkup Pemkab Gumas bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," demikian Richard.
[Redaktur: Patria Simorangkir]