Kalteng.WahanaNews.co, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), meraih penghargaan atas pencapaian dalam pelayanan publik dengan predikat Zona Hijau, Kategori A, serta opini Kualitas Tertinggi se-Kalimantan Tengah dari Ombudsman RI.
"Piagam penghargaan tersebut sebagai salah satu bukti bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan berbagai jenis layanan bagi masyarakat," kata Pj Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain di Kota Palangka Raya, Senin (6/1/2025).
Baca Juga:
Pemkab Dairi Raih Peringkat Ke-3 Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Husain menambahkan, penghargaan tersebut juga merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah yang terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dia pun mengapresiasi peran aktif Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang dinilai berkontribusi besar dalam pencapaian ini.
“Penghargaan ini adalah bukti nyata bahwa kerja keras kita dalam memberikan pelayanan publik yang optimal telah diakui. Ini adalah pencapaian kita bersama sebagai tim yang solid,” ujar Husain.
Baca Juga:
Tokoh Masyarakat Sulteng Apresiasi Kinerja Polri Dalam Menjamin Keamanan Masyarakat
Husain menegaskan bahwa prestasi tersebut harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Palangka Raya. Pihaknya pun akan terus mendorong inovasi layanan, memastikan akses yang mudah, cepat, dan transparan bagi seluruh masyarakat.
“Penghargaan ini menjadi motivasi kita untuk terus bergerak maju. Mari kita jadikan tahun 2025 sebagai tahun penuh produktivitas dan inovasi untuk membawa Kota Palangka Raya semakin unggul,” pungkas Husain.
Kepala Ombudsman Perwakilan Kalteng Raden Biroum B mengatakan, pelayanan publik merupakan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah baik berbentuk administratif, barang maupun jasa yang disiapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.