Sebagaimana tercantum pada Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Pelaksanaan pelayanan publik dapat mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan urusan dalam bidang barang dan jasa maupun kebutuhan-kebutuhan administrasi lain yang menjadi sebuah tuntutan dasar harus dimiliki.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Raih Peringkat Ke-3 Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
"Oleh karena itu, pelayanan publik harus diberikan secara optimal," katanya.
Dia mengatakan, pelayanan publik yang berkualitas merupakan suatu hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Dalam penyelenggara pelayanan publik, masyarakat tidak hanya sebagai penerima layanan melainkan juga sebagai agen pengawas.
Pelayanan publik merupakan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah baik berbentuk administratif, barang maupun jasa yang disiapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Baca Juga:
Tokoh Masyarakat Sulteng Apresiasi Kinerja Polri Dalam Menjamin Keamanan Masyarakat
[Redaktur: Patria Simorangkir]