Kalteng. WahanaNews.co - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan pengimplementasian Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko salah satu yang utama, yakni agar pelaku usaha memenuhi berbagai kewajiban yang dimiliki.
"Para pelaku usaha selain dari kewajiban yang telah disampaikan sebelumnya, juga agar memenuhi kewajiban-kewajiban teknis baik itu secara administratif maupun penerapan ketentuan teknis lain di lapangan," kata Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Suhaemi di Palangka Raya, Kamis.
Baca Juga:
KemenPANRB Tetapkan Kalimantan Tengah sebagai Hub Jaringan Inovasi Pelayanan Publik 2024
Oleh karenanya pada 2023 ini kegiatan pengawasan dilakukan secara terpadu yang dilaksanakan melalui OSS RBA dengan melibatkan berbagai dinas teknis. Hal itu ia sampaikan saat menyampaikan amanat Sekda Nuryakin di sela sosialisasi dan bimtek implementasi pengawasan serta perizinan usaha berbasis risiko.
Lebih lanjut disampaikannya, dampak lain yang didapat dalam pengimplementasian ini, selain kepastian hukum serta kemudahan bagi para pelaku usaha dalam mengurus perizinan, juga tidak lepas dari meningkatnya nilai investasi di Kalimantan Tengah.
Dia mengatakan pada 2022 Kalimantan Tengah mendapat target dari Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal RI sebesar Rp14,97 triliun dengan capaian realisasi investasi sebesar Rp14,43 triliun atau persentase capaian dari target sebesar 96,36 persen.
Baca Juga:
Upaya Peningkatan SDM Aparatur, Fisipol UMPR Jalin Kerja Sama Dengan Pemkab Gumas
"Pada 2023 ini target investasi yang ditetapkan yaitu sebesar Rp16,09 triliun dengan capaian sampai dengan semester I tahun 2023 sebesar Rp10,88 triliun atau persentase capaian dari target sebesar 67,61 persen," jelasnya.
Diharapkan melalui sosialisasi dan bimbingan teknis ini mampu menjelaskan kepada pelaku usaha mengenai alur-alur perizinan dari sisi teknis penyelenggaraannya sampai dengan proses penerbitan perizinan.
"Tentunya sesuai dengan kewenangan serta kewajiban para pelaku usaha yang harus dipenuhi dalam menjalankan usahanya di wilayah Kalimantan Tengah," tuturnya.