Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Tengah Sukarno menambahkan, melalui kegiatan ini diharap mampu meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan pelaksanaan penanaman modal.
"Baik dari segi perizinan serta pengawasan terhadap kewajiban pelaku usaha, baik itu Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Pelaku Usaha Penanaman Modal Asing (PMA)," jelasnya.
Baca Juga:
KemenPANRB Tetapkan Kalimantan Tengah sebagai Hub Jaringan Inovasi Pelayanan Publik 2024
Adapun peserta kegiatan berjumlah 160 orang, terdiri dari 55 orang pelaku usaha untuk kegiatan sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, serta 105 orang pelaku usaha untuk kegiatan sosialisasi dan bimtek implementasi perizinan berusaha berbasis risiko. Para pelaku usaha ini adalah mereka yang ada di wilayah Kalimantan Tengah.[ss]