"Kalau berkoalisi memang ada kemungkinan, para calon yang mendaftar juga akan disampaikan ke DPP sehingga nantinya pusat lah yang akan memilih dan calon yang dipilih segera bergerak untuk sosialisasi ke masyarakat," demikian Sigit yang akrab disapa SKY itu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 di 37 Provinsi di Indonesia.
Baca Juga:
Polemik Privasi Capres, DPR Nilai KPU Langgar Hak Publik atas Informasi
Pilkada serentak 2024 diikuti 37 dari 38 provinsi, karena Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melakukan pilkada langsung.
Kemudian, dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2024. Sebab, ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada pilkada langsung.
Pemungutan suara Pilkada serentak 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.
Baca Juga:
Afifuddin Tegas Bantah KPU Tutupi Dokumen Capres demi Lindungi Jokowi-Gibran
[Redaktur: Patria Simorangkir]