WahanaNews-Kalteng | Di Indonesia, terdapat dua BUMN besar yang bergerak di bidang energi. Kedua BUMN tersebut yakni, PT Pertamina (Persero) yang bergerak di bidang minyak dan gas, serta PT PLN (Persero) di bidang kelistrikan.
Kedua BUMN ini merupakan BUMN raksasa yang sudah banyak dikenal masyarakat. Bahkan, banyak pencari kerja yang berkeinginan untuk bisa bekerja di dua perusahaan ini. Sebab, dua perusahaan ini sering terkenal memberikan gaji yang tinggi ke karyawannya.
Tak hanya karyawan, para petinggi di dua BUMN ini juga mendapatkan gaji dan tunjangan yang fantastis. Berapa nilainya? Berikut perbandingan gaji antara direksi-komisaris Pertamina dengan PLN.
Baca Juga:
Hasil Uji Lab Lemigas Tunjukan Kualitas Pertamax Penuhi Spesifikasi Dirjen Migas
Gaji Direksi dan Komisaris Pertamina
Petinggi-petinggi Pertamina terdiri dari Direksi dan Komisaris. Dalam laporan keuangan perseroan tahun 2021, Pertamina tercatat memiliki 7 orang komisaris dan 6 orang direksi.
Kompensasi yang dibayar dan terutang pada manajemen kunci dan Dewan Komisaris Pertamina pada periode yang berakhir 31 Desember 2021 masing-masing sebesar US$ 14,77 juta atau Rp 221,5 miliar (kurs Rp 15.000) dan US$ 16 juta atau sekitar Rp 240,7 miliar.
Adapun struktur komponen remunerasi yang diberikan kepada dewan komisaris dan direksi terdiri dari gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja.
Baca Juga:
Field Trip SMKN 1 Kota Sorong, SKK Migas-Pertamina EP Papua Dukung Pengembangan Pendidikan
Khusus gaji, gaji direktur utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS Pertamina. Gaji anggota direksi lainnyya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan, yaitu sebesar 85% dari gaji direktur utama.
Honorarium komisaris utama adalah sebesar 45% dari gaji direktur utama, wakil komisaris utama 42,5% dari direktur utama, dan anggota dewan komisaris ialah 90% dari honorarium komisaris utama.
Selain menerima gaji, direksi dan komisaris menerima tunjangan. Bagi direksi, tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan. Sedangkan, dewan komisaris menerima tunjangan hari raya, tunjangan transportasi dan asuransi purna jabatan.