Untuk itu, kata Baron, pihaknya meminta Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan dan mengambil langkah-langkah konstruktif untuk memberikan perlindungan kepada perusahaan kliennya.
Selain itu, Baron melayangkan laporan kepada Divisi Profesi dan Keamanan (Divpropam) Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik atas keberpihakan dalam penanganan kasus tersebut karena saksi dari pihaknya tidak diperiksa.
Baca Juga:
Gubernur Aceh Minta Bupati Aceh Timur Tertibkan Perusahaan Sawit Setempat
Ia meyakini adanya dugaan pelanggaran undang-undang darurat yang dilakukan CN.
"Jadi kelihatan sekali keberpihakan,” ujarnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP John Digul Manra saat diklarifikasi menyatakan pihaknya tidak menerima pelaporan secara resmi dari PT BMB atau kuasa hukumnya atas peristiwa tersebut.
Baca Juga:
Selamatkan Hutan Adat Marga Woro, LBH Papua Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Sawit PT IAL di Boven Digoel
"Jadi kami sampaikan sama pengacaranya silakan melapor secara resmi, tapi mereka enggak datang, akhirnya kami buat produk laporannya itu berupa laporan informasi dari masyarakat tetapi penangan tetap kami tindak lanjuti," ucapnya.
Digul meyakinkan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai SOP dan melakukan gelar perkara sebelum menyatakan tidak ada unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Bahkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan tiga ahli.
Perkara tersebut, kata dia, tidak dilanjutkan ke proses penyidikan karena berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi-saksi, dan tiga orang ahli bukan merupakan suatu pidana.